
Kita mungkin tidak pernah menduga apa yang terjadi apabila sebuah instansi radio yang mempunyai misi mulai yang kesemuanya itu dimaktubkan dalam peraturan kementrian penerangan. Telah melakukan malpraktek terhadap misinya tersebut. Mungkin dampak yang terjadi sangatlah gigantis, mengingat media radio siaran adalah media yang didengarkan, dinikmati, dicermati oleh banyak orang. Artinya, orang yang mendengar tersebut adalah dampak yang terefleksikan pada sikap, aksi, reaksi, dan eksekusi oleh orang-orang tersebut
Advertisement







![Desire.. [Explored] 22.2.12 Desire.. [Explored] 22.2.12](http://static.flickr.com/7194/6921502699_4cb090c84f_t.jpg)



